
Kader Aktif HMI Cabang Bandar Lampung, Moza Faqih Andali menyoroti tajam kasus dugaan suap yang menyeret nama Sugar Group Company (SGC), korporasi raksasa produsen gula asalLampung, dalam perkara hukum di Mahkamah Agung.
Zarof Ricar yang saat ini telah ditetapkan sebagai TersangkaTindak Pidana Pencucian Uang mengatakan, bahwa telahmenerima uang dari SGC senilai Rp50 miliar yang diduga kuatberkaitan dengan perkara perdata sengketa lahan antara Sugar Group melawan PT Mekar Perkasa, yang juga melibatkanMarubeni Corporation. Uang suap ini diyakini diberikan untukmempengaruhi hasil putusan di tingkat kasasi dan peninjauankembali agar berpihak kepada pihak SGC.
Moza menyoroti bahwa Kasus ini tidak hanya mencoreng wajahperadilan Indonesia, tetapi juga membuka kembali luka lama yang belum pernah benar-benar sembuh, “kesaksian daripadasaksi mahkota membuka kembali luka lama berupa konflikagraria dan sengketa lahan antara korporasi besar dengan rakyatkecil. Bahkan hal ini membakar semangat baru gunamenyelesaikan masalah yang pernah terjadi ditanah kebanggankita, lampung.”
Bagi mahasiswa dan masyarakat Lampung, nama Sugar Group bukan nama asing. Selama bertahun-tahun, perusahaan ini telahdikaitkan dengan berbagai konflik. Masyarakat adat dan petanilokal telah berulang kali menyuarakan perlawanan terhadapekspansi lahan perkebunan tebu yang ditengarai mengabaikanhak-hak atas tanah masyarakat. Sengketa yang melibatkan Sugar Group Commpany menjadi potret kelam relasi antara korporasibesar dan masyarakat adat. Tindakan dugaan suap ini bukanhanya persoalan hukum, melainkan juga melanggengkanketidakadilan struktural dalam pengelolaan agraria. Denganmemanipulasi putusan hukum, SGC dinilai telah menggunakankekuatan uang untuk mengunci kemenangan dalam sengketayang sejatinya -menyangkut hajat hidup orang banyak.
Mengenai hal itu, Moza menegaskan bahwa mahasiswa tidakboleh tinggal diam. “Ketika pengadilan tunduk pada kuasamodal, maka rakyat kecil kehilangan tempat untuk mencarikeadilan. Maka kita selayaknya generasi penerus bangsa yang berintelektual pantang untuk diam dan terus bersuara akanbobroknya kasus yang terjadi di negeri ini.”
Dugaan suap Rp50 miliar kepada pejabat Mahkamah Agungmenguatkan kecurigaan bahwa proses hukum dalam sengketalahan antara SGC dan pihak lain tidak berjalan secara adil dantransparan. Padahal, di mata masyarakat, konflik inimenyangkut tanah warisan, akses terhadap sumber daya alam, dan kelangsungan hidup. Sengketa lahan ini jugamemperlihatkan ketimpangan relasi antara negara, korporasi, dan rakyat: negara cenderung menjadi wasit yang berpihak padapemilik modal.
Kejaksaan Agung saat ini telah menetapkan Zarof sebagaitersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total kekayaan tak wajar mencapai lebih dari Rp915 miliar. Namun, Moza sangat menunggu langkah berani dari Kejaksaan maupunKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri peranpemberi suap, termasuk menginvestigasi lebih jauh perankorporasi dan aktor-aktor yang berpotensi terlibat dalamrekayasa hukum tersebut. “hal ini sudah terjadi dan telahmemiliki bukti awal berupa pengakuan terdakwa, maka sayasangat menantikan baik kejaksaan agung maupun kpk untukmengusut tuntas akan suara kesaksian tersebut.”
lebih lanjut Moza mengajak seluruh civitas akademika, organisasi mahasiswa, dan jaringan masyarakat sipil untuk terusmengawal proses hukum ini dan mendorong terwujudnyakeadilan agraria. “Kampus harus menjadi benteng terakhirdalam mempertahankan nurani publik dan keberpihakan padarakyat kecil. Maka saya mengajak seluruh elemen seperti civitasakademika, organisasi mahasiswa, dan seluruh jaringanmasyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum dalamkasus ini.”
Tinggalkan komentar