Foto.Aparat Kepolisian saat memukul mundur massa aksi dengan menggunakan gas air mata.

Hijau Hitam News ,Bandar Lampung  – HMI Cabang Bandar Lampung mengecam tindakan kekerasan aparat Kepolisian terhadap demonstran yang menuntut permasalahan Permasalah Petani Singkong di Provinsi Lampung.

Aksi unjuk rasa dilakukan di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Senin, 5 Mei 2025. Demonstrasi ini bertajuk #Rakyatmenggugatmahasiswadanpetanibergerak. Aksi terkait permasalahan singkong ini sudah terjadi kurang lebih 4 kali dalam kurun waktu 6 Bulan.

Aksi demonstrasi 5 Mei itu awalnya berjalan lancar tetapi memang ada oknum oknum yang diduga menjadi Provokator sehingga berakhir dengan kericuhan dan tindakan represif yang dilakukan aparat Kepolisian,yang dibantu sekelompok pria berpakaian hitam.

Akibatnya, 3 Kader HMI Cabang Bandar Lampung menderita luka-luka karena pukulan dan tindakan kekerasan lain nya yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Kami menilai tindakan represif terhadap sejumlah demonstran menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menambah daftar catatan kelam kekerasan aparat TNI-Polri terhadap masyarakat sipil,” demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh Presidium HMI Cabang Bandar Lampung saat di wawancarai pada Senin sore, 05 Mei 2025.

Ketua Umum HMI Cabang Bandar Lampung Tohir Bahnan menjabarkan, tindakan represif tersebut mencakup serangkaian serangan, perusakan, pemukulan, dan intimidasi, terhadap demonstran. 

Tohir menduga, tindakan eksesif oleh polisi telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa; Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri; Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru-hara, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Kami menilai bahwa kekerasan tersebut tidak dapat dinormalisasi sehingga dipandang perlu Kapolda Lampung bertanggung jawab penuh, menyampaikan permintaan maaf terbuka, serta menghukum aparat pelaku kekerasan,” kata Tohir.

Berdasarkan sejumlah temuan dan kondisi objektif saat berjalannya aksi demonstrasi 5 Mei, maka HMI Cabang Bandar Lampung menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: 

1.    Mengutuk segala bentuk kekerasan dan tindakan represif oleh aparat keamanan yang telah bertindak dengan menggunakan kewenangannya secara eksesif saat mengamankan aksi demonstrasi. 

2.    Mengutuk segala bentuk ujaran dan stigma rasial yang dilakukan aparat terhadap masa demonstran. 

3.Menuntut Agar Kapolda Lampung menindak anggota nya yang terbukti melakukan tindakan represif Kepada Massa Aksi 05 Mei

Published by

Categories:

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai