
Bandar Lampung, Senin (21/4/2025)
Alfarizi Wijaya selaku Bendahara Umum HMI Cabang Bandar Lampung merespon tanggapan dari Ketua Bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bandar Lampung prihal
Bencana banjir yang melumpuhkan Kecamatan Panjang pada Senin (21/4) pagi adalah bukti nyata kelalaian PT Pelindo II Regional Panjang dalam mengelola infrastruktur drainase. Sebagai institusi negara, PT Pelindo II telah menyalahi prinsip keberlanjutan lingkungan dengan menutup saluran drainase vital dan mengalihfungsikan area resapan air menjadi taman tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kota. Kami mengecam sikap tidak bertanggung jawab ini dan menuntut pertanggungjawaban penuh!
Berdasarkan fakta di lapangan, banjir parah ini dipicu secara langsung oleh penutupan pintu drainase oleh PT Pelindo II, yang dilakukan tanpa kajian lingkungan matang. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan yang tidak bisa dimaafkan!
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan mendesak langkah konkret serta pertanggungjawaban untuk memitigasi risiko serupa di masa depan. Berdasarkan investigasi awal, banjir dipicu oleh penutupan saluran drainase di area PT Pelindo II Regional Panjang, yang mengakibatkan aliran air terhambat ke muara. Hal ini diperparah oleh perubahan tata kelola drainase yang tidak terintegrasi dengan sistem lingkungan sekitarnya
Selaku Bendahara Umum HMI Cabang Bandar Lampung merespon cepat kritisi dari jajarannya Bidang Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bandar Lampung tidak ingin tragedi ini terulang!
PT Pelindo II harus belajar dari kesalahan fatal ini.Setiap proyek infrastruktur wajib melibatkan kajian dampak lingkungan (AMDAL) dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta top praktik pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat demi keuntungan sepihak!
“Kami sepenuhnya mendukung pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan PT Pelindo II,”
Insiden ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antar instansi dalam pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah rentan banjir. Perubahan tata guna lahan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif berisiko memperburuk kerentanan ekosistem.
“Kami mendorong semua pihak, termasuk BUMN seperti Pelindo, untuk memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dalam setiap kebijakan operasional,”
Jika tuntutan ini diabaikan, Pemerintah Kota harus siap mengambil langkah hukum sesuai UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup!
Kami tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang merusak lingkungan dan mengancam masa depan Kota Bandar Lampung. PT Pelindo II harus segera berbenah atau menghadapi konsekuensi hukum!
Tinggalkan komentar