
Kasus prajurit TNI yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, didorong agar diproses dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum, bukan hanya peradilan militer. Sebab, perbuatan mereka tidak terkait dengan kemiliteran dan perbuatan mereka di lakukan di luar kegiatan tugas mereka sebagai anggota TNI.
Menurut analisis kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI ) Cabang Bandar Lampung mengapa harus di proses dengan mekanisme hukum pidana di peradilan umum bukan hanya di peradilan militer karena jika terus dibiarkan dan tidak di lakukan tindakan tegas untuk para pelaku maka kedepannya tidak menutup kemungkinan akan banyak kasus-kasus seperti ini bisa terjadi lagi bahkan bisa saja kasus yang lebih besar lagi dari ini bisa terjadi.
Menurut Daffa Yassar selalu Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menanggapi tentang kasus ini ” Kasus-kasus pembunuhan antara TNI dan Polri seperti ini sering sekali terjadi dan bukan hanya di Lampung saja tetapi banyak juga di kota-kota ataupun daerah – daerah yang ada di Indonesia, karena kurangnya ketegasan hukuman untuk para pelaku maka dari itu masih sering terjadi kasus-kasus pembunuhan seperti ini.
mengapa pelaku harus di bawa ke pidana umum karna banyak pasal-pasal yang telah di langgar oleh para pelaku adapun pasal yang di langgar antara lain pasal 359 dan pasal 338 KUHP karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana pembunuhan
alasannya
- pelaku melakukan di tempat umum
- pelaku melakukan penembakan diluar kegiatan dinas atau sedang melakukan tugas
dan selain itu karena para pelaku berada di area judi sabung ayam pelaku bisa juga di jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Melihat kondisi ini HMI Cabang Bandar Lampung menuntun Danrem 043 Garuda Hitam dan Penegak hukum peradilan militer untuk menggambil keputusan yang tegas dan memberikan hukuman yang sepadan kepada para pelaku.
HMI Cabang Bandar Lampung khususnya Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta agar kasus ini segera di proses secepatnya bila perlu di proses hukum secara terbuka tidak tertutup,
Agar tidak ada kecurigaan antara korban terhadap pelaku dan tidak ada dendam antara Polri dan TNI .
Fiat justitia ruat caelum, Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.
Kami dari Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, HMI Cabang Bandar Lampung, meminta untuk pelaku di berikan hukuman yang setimpal agar kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini terjadi lagi.
Tinggalkan komentar